-
Unggahan lowongan petugas haji viral, namun bukan rekrutmen resmi dari pemerintah.
-
Tautan tidak menuju situs Kemenag dan berpotensi phishing berbahaya.
-
Kemenag tegaskan rekrutmen petugas haji 2026 belum dibuka sama sekali.
SuaraSumbar.id - Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa lowongan kerja petugas haji 2025/2026 dibuka untuk untuk umum. Informasi itu disebarkan akun TikTok @lokerpetugashajiindones5.
Akun tersebut mengunggah gambar berisi klaim adanya rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) periode 2026 M/1447 H.
Informasi tersebut memuat berbagai posisi, mulai dari perawat, dokter, ketua kloter, hingga layanan lansia dan disabilitas. Unggahan itu menyebut pendaftaran gratis dan tautannya tersedia di bio akun.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tautan dalam unggahan tersebut tidak mengarah ke laman resmi Kementerian Agama, yakni https://haji.kemenag.go.id/petugas/.
Dengan demikian, konten viral terkait lowongan kerja petugas haji tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya potensi penyesatan informasi.
Tim Cek Fakta menemukan bahwa tautan yang dibagikan justru mengarah ke nomor WhatsApp. Dari nomor tersebut, pelamar diminta mengisi formulir yang memuat nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif.
Setelah itu, pelamar diarahkan memasukkan kode verifikasi untuk mengakses akun Telegram mereka. Pola ini mirip modus pengambilalihan akun melalui phishing, bukan proses rekrutmen resmi lowongan kerja petugas haji yang dikelola pemerintah.
Melalui akun Instagram resminya, Kemenag juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen petugas haji 2026.
Mengutip laporan dari kompas.com, pemerintah menegaskan belum membuka pendaftaran petugas haji atau PPIH untuk periode 2026. Dengan demikian, tautan yang beredar tidak terkait dengan Ditjen PHU atau Kemenag dan kemungkinan besar merupakan upaya pencurian data pribadi.
Kesimpulan
Unggahan mengenai lowongan kerja petugas haji 2025/2026 yang viral di TikTok merupakan konten tiruan (impostor content) alias hoaks dan tidak terkait dengan proses resmi Kementerian Agama.