CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan PDI Perjuangan, Benarkah?

Sebuah unggahan di media sosial menghebohkan publik setelah menyebut Presiden Prabowo bekukan PDI Perjuangan.

Riki Chandra
Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:19 WIB
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan PDI Perjuangan, Benarkah?
Ilustrasi kader kibarkan bendera PDI Perjuangan. (Beritajatim.com/Ist)
Baca 10 detik
  •  Klaim Prabowo bekukan PDI Perjuangan dipastikan hoaks dan menyesatkan.

  • Video viral ternyata rekaman Prabowo hadir di BRICS Meeting.

  • Pembekuan partai politik hanya bisa diputuskan pengadilan, bukan Presiden.

     

SuaraSumbar.id - Sebuah unggahan di media sosial menghebohkan publik setelah menyebut Presiden Prabowo bekukan PDI Perjuangan.

Klaim itu disebarkan akun Facebook bernama “Sabrina Asyiffa” pada Minggu (28/9/2025) yang membagikan video disertai narasi provokatif. Berikut narasinya:

PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU P3R4MP4S4N ASET K0RVPT0R.”

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Dari penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax menggunakan bantuan Google Lens, terungkap bahwa video yang ditampilkan dalam unggahan tersebut sebenarnya merupakan siaran tvOneNews berjudul “Prabowo Hadiri BRICS Leaders Virtual Meeting | Kabar Siang tvOne”.

Hoaks Prabowo bekukan PDI Perjuangan. [Dok. Istimewa]
Hoaks Prabowo bekukan PDI Perjuangan. [Dok. Istimewa]

Video asli tayang pada Selasa (9/9/2025), yang memperlihatkan Prabowo Subianto menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting sehari sebelumnya, Senin (8/9/2025).

Pertemuan tersebut digelar untuk membahas isu-isu global bersama pemimpin negara anggota BRICS, bukan tentang pembekuan partai politik.

Selanjutnya, TurnBackHoax juga menelusuri kata kunci “Prabowo bekukan PDIP” melalui mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun informasi dari media kredibel yang mendukung klaim tersebut.

Aturan Pembekuan Partai Politik

Fakta hukum juga menegaskan bahwa pembekuan partai politik tidak dapat dilakukan sepihak oleh Presiden. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sanksi administratif berupa pembekuan hanya bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri.

Dalam Pasal 40 dan 48 UU Partai Politik, disebutkan bahwa parpol dapat dikenai sanksi apabila melanggar larangan penggunaan nama, simbol, atau melakukan aktivitas yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prosesnya pun harus melalui keputusan pengadilan, bukan wewenang Presiden.

Kesimpulan

Klaim bahwa Presiden Prabowo bekukan PDI Perjuangan adalah informasi palsu alias fabricated content atau berita hoaks.

Video yang beredar telah disalahgunakan dari konteks aslinya. Publik diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi provokatif yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini