9 Personel Polda Sumbar Diganjar Penghargaan Usai Ungkap 50 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kapolda Sumbar memberikan penghargaan kepada sembilan personel kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram pada akhir Agustus lalu.

Riki Chandra
Kamis, 18 September 2025 | 12:27 WIB
9 Personel Polda Sumbar Diganjar Penghargaan Usai Ungkap 50 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. [Dok. Antara/ Fathul Abdi]

SuaraSumbar.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memberikan penghargaan kepada sembilan personel kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram pada akhir Agustus lalu. Kasus ini menjadi pengungkapan sabu-sabu terbesar yang pernah tercatat di Sumbar.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Gatot kepada para personel di halaman Kantor Polda Sumbar pada Rabu (17/9/2025).

“Saya telah memberikan reward atau penghargaan kepada sembilan personel yang telah berperan dalam mengungkap kasus,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bertujuan memotivasi para anggota agar tetap konsisten dalam memberantas kasus narkoba di wilayah hukum Sumbar.

Kesembilan personel yang menerima penghargaan adalah Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Wedy Mahadi, Kompol Dedy Adriansyah Putra (Kasubdit III), Iptu Istiklal (Panit I Ditresnarkoba/Ketua Tim Khusus), Brigadir Polisi Yogi Wiramadhani, Brigadir Polisi Fakhrul Ridho, Briptu Rizki Andika, Bripda Luki Soni, Bripda Fatha Adya Putra, dan Bripda M Alfis.

Mereka dinilai berperan besar dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 50 kilogram.

Pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu ini dilakukan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8/2025) di sebuah rumah di Jalan S Parman, Lolong Belanti, Padang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial AA (42), warga Kota Padang, beserta barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah.

Kapolda Gatot mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu dipasok dari Malaysia. Modus operandi pelaku AA dengan pengirim barang dilakukan hanya melalui komunikasi seluler tanpa bertemu langsung.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan terungkap bahwa mereka tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi lewat telefon, pelaku bahkan sampai mengganti handphone sebanyak sepuluh kali untuk mengelabui aksinya,” jelas Gatot.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses rilis yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan pemerintah provinsi, Kejaksaan, BNNP, Bea Cukai, serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk terus menekan laju peredaran narkoba jaringan internasional di Sumbar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini