SuaraSumbar.id - Penyidik Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) menetapkan SJP sebagai tersangka utama dalam kasus mutilasi Batang Anai yang menggemparkan publik pada Juni 2025 lalu.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku berinisial SJP, yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani, Jumat (29/8/2025).
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan di Polres Padang Pariaman untuk melengkapi berkas perkara. Polisi telah memeriksa 18 saksi serta menyita barang bukti penting, termasuk hasil otopsi dan tes DNA korban.
“Jika berkas sudah lengkap dan rampung maka akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti, sehingga kasus bisa disidang,” jelas Teddy.
Kasus pembunuhan berencana ini berawal dari penemuan potongan tubuh perempuan bernama Septia Adinda di aliran sungai Batang Anai. Penyelidikan intensif mengungkap keterlibatan SJP yang kemudian mengakui aksinya dilatarbelakangi rasa cemburu dan persoalan hutang-piutang.
Lebih mengejutkan, hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap SJP merupakan pelaku pembunuhan dua perempuan lainnya, Siska Oktavia dan Adek Agustina, sekitar 1,5 tahun lalu. Kedua jasad korban dibuang ke dalam sumur tua setelah dihabisi. Saat ini, tersangka SJP masih mendekam di sel tahanan Polres Padang Pariaman.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini untuk menegakkan keadilan.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik Sumatera Barat dan diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bersama terhadap keamanan masyarakat. Polda Sumbar terus mengawal penyidikan hingga proses persidangan. (Antara)