SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon atas pembunuhan keji terhadap Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang jasadnya ditemukan terkubur di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).
Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo, menegaskan bahwa hukuman maksimal diajukan karena perbuatan terdakwa tergolong sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
"Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," ujar Bagus kepada wartawan usai sidang.
Menurut JPU, Indra alias In Dragon bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui memiliki catatan hitam, termasuk kasus narkotika, asusila, hingga pencurian.
"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," tegas Bagus.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa tuntutan tersebut tidak berdasar. Pengacara terdakwa, Dafriyon, menilai tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan penjual gorengan di Padang Pariaman tersebut.
"Yang ada itu menurut ahli forensik, hanya penganiayaan. Karena ada memar di tubuh Nia. Bukan karena jeratan tali, tapi karena penekanan di bagian dada," jelas Dafriyon.
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Nia Kurnia Sari dilaporkan hilang. Beberapa waktu kemudian, jasadnya ditemukan dalam kondisi terkubur.
Polisi menangkap Indra Septiarman (26) di rumah seorang warga di Nagari Kayu Tanam, tak jauh dari lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan ini sempat menjadi sorotan nasional. Aksi kejam yang merenggut nyawa remaja perempuan tersebut mengundang empati dan kemarahan masyarakat, terutama setelah terungkap bahwa korban hanya ingin mencari nafkah dengan berjualan gorengan.
Tuntutan hukuman mati untuk pembunuh gadis penjual gorengan ini akan diputuskan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. Publik kini menanti apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan dalam kasus yang menyesakkan hati ini. (Antara)