Penyembelihan Sapi Betina Produktif untuk Kurban di Padang Pariaman Digagalkan

Penyembelihan ternak betina produktif akan mempengaruhi populasi sapi di Padang Pariaman.

Suhardiman
Minggu, 08 Juni 2025 | 13:41 WIB
Penyembelihan Sapi Betina Produktif untuk Kurban di Padang Pariaman Digagalkan
Sapi Kurban. Penyembelihan ternak betina produktif akan mempengaruhi populasi sapi di Padang Pariaman. [Antara]

SuaraSumbar.id - Upaya penyembelihan seekor sapi betina produktif sebagai hewan kurban di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat berhasil dicegah oleh pemerintah daerah setempat.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman, Zulkhailisman, informasi terkait rencana penyembelihan tersebut diperoleh dari camat setempat.

Setelah dilakukan pengecekan, panitia diminta mengganti sapi tersebut dengan ternak lain yang sesuai aturan.

"Kami mendapatkan laporan dari bapak camatnya, dan kami minta panitia mengganti ternak tersebut," katanya melansir Antara, Minggu 8 Juni 2025.

Ia menyampaikan ternak tersebut masih muda sehingga dinilai masih berpeluang bunting dan melahirkan anak.

Penyembelihan ternak betina produktif akan mempengaruhi populasi sapi di Padang Pariaman.

Beruntung, lanjutnya panitia memahami hal itu, sehingga mau menggantinya dengan ternak lainnya yang sesuai dengan aturan.

Zulkhailisman mengatakan pihaknya membentuk empat tim pengawasan pemotongan hewan kurban yang terdiri dari dokter hewan, paramedik veteriner, dan petugas yang ada di kecamatan di daerah itu.

"Kami juga melakukan sosialisasi kepada pedagang, panitia pemotongan hewan kurban, dan pemangku berkepentingan terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Ini juga merupakan dampak dari sosialisasi yang kami lakukan," ujarnya.

Ia menyebutkan aturan yang melarang penyembelihan ternak betina produktif yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya Pasal 18 Ayat (4).

Bagi yang melanggar peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana penjara minimal satu bulan hingga tiga tahun dan denda Rp1 juta hingga Rp 300 juta.

"Boleh sapi betina disembelih tapi yang sudah tidak produktif," ungkapnya.

Pihaknya mencatat populasi ternak sapi di Padang Pariaman pada 2024 mencapai 42,6 ribu ekor mengalami peningkatan 472 ekor dari 2023 yang hanya 42,2 ribu ekor.

Sebelumnya, Pemkab Padang Pariaman, membentuk empat tim pengawasan pemotongan hewan kurban guna memastikan ternak yang dipotong untuk kebutuhan Idul Adha itu sehat dan layak dikonsumsi.

"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar, mulai dari kandang ternak, pasar ternak, hingga pemotongan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak