Penyembelihan Sapi Betina Produktif untuk Kurban di Padang Pariaman Digagalkan

Penyembelihan ternak betina produktif akan mempengaruhi populasi sapi di Padang Pariaman.

Suhardiman
Minggu, 08 Juni 2025 | 13:41 WIB
Penyembelihan Sapi Betina Produktif untuk Kurban di Padang Pariaman Digagalkan
Sapi Kurban. Penyembelihan ternak betina produktif akan mempengaruhi populasi sapi di Padang Pariaman. [Antara]

SuaraSumbar.id - Upaya penyembelihan seekor sapi betina produktif sebagai hewan kurban di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat berhasil dicegah oleh pemerintah daerah setempat.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman, Zulkhailisman, informasi terkait rencana penyembelihan tersebut diperoleh dari camat setempat.

Setelah dilakukan pengecekan, panitia diminta mengganti sapi tersebut dengan ternak lain yang sesuai aturan.

"Kami mendapatkan laporan dari bapak camatnya, dan kami minta panitia mengganti ternak tersebut," katanya melansir Antara, Minggu 8 Juni 2025.

Ia menyampaikan ternak tersebut masih muda sehingga dinilai masih berpeluang bunting dan melahirkan anak.

Penyembelihan ternak betina produktif akan mempengaruhi populasi sapi di Padang Pariaman.

Beruntung, lanjutnya panitia memahami hal itu, sehingga mau menggantinya dengan ternak lainnya yang sesuai dengan aturan.

Zulkhailisman mengatakan pihaknya membentuk empat tim pengawasan pemotongan hewan kurban yang terdiri dari dokter hewan, paramedik veteriner, dan petugas yang ada di kecamatan di daerah itu.

"Kami juga melakukan sosialisasi kepada pedagang, panitia pemotongan hewan kurban, dan pemangku berkepentingan terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Ini juga merupakan dampak dari sosialisasi yang kami lakukan," ujarnya.

Ia menyebutkan aturan yang melarang penyembelihan ternak betina produktif yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya Pasal 18 Ayat (4).

Bagi yang melanggar peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana penjara minimal satu bulan hingga tiga tahun dan denda Rp1 juta hingga Rp 300 juta.

"Boleh sapi betina disembelih tapi yang sudah tidak produktif," ungkapnya.

Pihaknya mencatat populasi ternak sapi di Padang Pariaman pada 2024 mencapai 42,6 ribu ekor mengalami peningkatan 472 ekor dari 2023 yang hanya 42,2 ribu ekor.

Sebelumnya, Pemkab Padang Pariaman, membentuk empat tim pengawasan pemotongan hewan kurban guna memastikan ternak yang dipotong untuk kebutuhan Idul Adha itu sehat dan layak dikonsumsi.

"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar, mulai dari kandang ternak, pasar ternak, hingga pemotongan," katanya.

Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

1. Memastikan Hewan Kurban Memenuhi Syarat

Hewan harus sehat, tidak cacat, dan telah cukup umur. Usia minimal kambing atau domba adalah 1 tahun, sapi 2 tahun, dan unta 5 tahun.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati para ulama dan diperkuat dalam berbagai hadis.

2. Menggunakan Alat yang Tajam

Pisau atau alat yang digunakan harus tajam untuk mengurangi penderitaan hewan dan mempercepat proses pemotongan.

Alat tumpul dapat menyebabkan penyiksaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

3. Menghadapkan Hewan ke Arah Kiblat

Hewan dibaringkan dengan lambung kiri di bawah dan kepala menghadap kiblat. Posisi ini melambangkan arah ibadah serta ketaatan total kepada Allah.

4. Membaca Doa dan Takbir

Bacaan doa seperti yang dijelaskan sebelumnya wajib dilafalkan sebelum menyembelih. Hal ini menjadi penanda bahwa proses tersebut adalah bagian dari ibadah, bukan sekadar penyembelihan biasa.

5. Menyembelih dengan Cepat dan Tepat

Penyembelih harus memotong tiga saluran utama di leher: saluran napas (trakea), saluran makanan (esofagus), dan dua pembuluh darah utama.

Hal ini untuk memastikan kematian hewan secara cepat dan minim rasa sakit.

6. Menunggu hingga Hewan Benar-Benar Mati

Sebelum melanjutkan proses pemotongan lainnya, pastikan hewan telah mati secara sempurna.

Hal ini penting untuk menjaga kesucian proses dan menghindari kesalahan syariat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak