7 Aturan Debt Collector Tagih Utang ke Kantor, Nasabah Wajib Tahu hingga Dilarang Mengancam!

OJK resmi mengizinkan debt collector menagih utang ke kantor konsumen. Namun, ada sejumlah syarat ketat demi melindungi hak-hak nasabah atau konsumen.

Riki Chandra
Selasa, 27 Mei 2025 | 10:17 WIB
7 Aturan Debt Collector Tagih Utang ke Kantor, Nasabah Wajib Tahu hingga Dilarang Mengancam!
Debt Collector. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan debt collector menagih utang ke kantor konsumen. Namun, ada sejumlah syarat ketat demi melindungi hak-hak nasabah atau konsumen.

Kebijakan memperbolehkan debt collector tagih hutang ke kantor ini, tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang juga berlaku untuk perusahaan pembiayaan dan layanan P2P lending.

Aturan ini muncul di tengah meningkatnya pengaduan masyarakat terkait penagihan yang tidak etis oleh pihak ketiga.

Dengan regulasi terbaru, OJK menegaskan bahwa proses penagihan harus tetap dalam koridor hukum, etika, dan menghormati privasi konsumen.

Salah satu sorotan publik adalah pembolehan penagihan utang di tempat kerja. Namun, langkah ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Berikut adalah 7 larangan utama bagi debt collector yang wajib dipatuhi sesuai aturan OJK:

1. Harus Persetujuan Konsumen

Penagihan utang di luar alamat domisili, termasuk di kantor, hanya boleh dilakukan jika konsumen telah memberikan persetujuan tertulis. Tanpa dokumen tersebut, penagihan ke tempat kerja dilarang.

2. Dilarang Mengancam

Debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Semua proses penagihan harus dilakukan dengan pendekatan yang beretika.

3. Dilarang Meneror

Penggunaan tekanan, baik secara fisik maupun verbal, tidak dibenarkan. Tindakan seperti membentak, mengintimidasi, atau meneror konsumen bisa dikenai sanksi hukum.

4. Dilarang Menagih ke Orang Lain

Penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen yang bersangkutan. Menagih kepada orang tua, pasangan, rekan kerja, atau atasan termasuk dalam pelanggaran.

5. Dilarang Mengganggu Terus-Menerus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini