7 Aturan Debt Collector Tagih Utang ke Kantor, Nasabah Wajib Tahu hingga Dilarang Mengancam!

OJK resmi mengizinkan debt collector menagih utang ke kantor konsumen. Namun, ada sejumlah syarat ketat demi melindungi hak-hak nasabah atau konsumen.

Riki Chandra
Selasa, 27 Mei 2025 | 10:17 WIB
7 Aturan Debt Collector Tagih Utang ke Kantor, Nasabah Wajib Tahu hingga Dilarang Mengancam!
Debt Collector. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan debt collector menagih utang ke kantor konsumen. Namun, ada sejumlah syarat ketat demi melindungi hak-hak nasabah atau konsumen.

Kebijakan memperbolehkan debt collector tagih hutang ke kantor ini, tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang juga berlaku untuk perusahaan pembiayaan dan layanan P2P lending.

Aturan ini muncul di tengah meningkatnya pengaduan masyarakat terkait penagihan yang tidak etis oleh pihak ketiga.

Dengan regulasi terbaru, OJK menegaskan bahwa proses penagihan harus tetap dalam koridor hukum, etika, dan menghormati privasi konsumen.

Salah satu sorotan publik adalah pembolehan penagihan utang di tempat kerja. Namun, langkah ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Berikut adalah 7 larangan utama bagi debt collector yang wajib dipatuhi sesuai aturan OJK:

1. Harus Persetujuan Konsumen

Penagihan utang di luar alamat domisili, termasuk di kantor, hanya boleh dilakukan jika konsumen telah memberikan persetujuan tertulis. Tanpa dokumen tersebut, penagihan ke tempat kerja dilarang.

2. Dilarang Mengancam

Debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Semua proses penagihan harus dilakukan dengan pendekatan yang beretika.

3. Dilarang Meneror

Penggunaan tekanan, baik secara fisik maupun verbal, tidak dibenarkan. Tindakan seperti membentak, mengintimidasi, atau meneror konsumen bisa dikenai sanksi hukum.

4. Dilarang Menagih ke Orang Lain

Penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen yang bersangkutan. Menagih kepada orang tua, pasangan, rekan kerja, atau atasan termasuk dalam pelanggaran.

5. Dilarang Mengganggu Terus-Menerus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini