Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!

Jajaran Polda Sumbar bersama Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua kurir narkoba yang membawa 26 kilogram ganja.

Riki Chandra
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:16 WIB
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar bersama dengan personel dari Polres Pasaman Barat menangkap kurir yang membawa 26 kilogram daun ganja dengan mobil di depan SPBU Batang Toman Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (13/3/2025). [Dok. Antara]

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara kendaraan mereka dititipkan di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan.

Maraknya Peredaran Narkoba di Sumbar

Sebelumnya, masih di bulan Maret 2025 ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) juga meringkus empat orang terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kota Payakumbuh, Jumat (7/3/2025).

Penangkapan empat terduga kurir sabu itu dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi. Para pelaku berinisial I, H, I, dan S.

"Tiga laki-laki, satu perempuan," kata Riki kepada Suara.com.

Riki mengatakan, para pelaku itu diciduk di Jalan Soekarno-Hatta, Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

BNNP Sumbar saat meringkus 4 kurir sabu-sabu di bulan Maret 2025 ini. [Dok. Istimewa]
BNNP Sumbar saat meringkus 4 kurir sabu-sabu di bulan Maret 2025 ini. [Dok. Istimewa]

Dari tangan mereka, BNNP Sumbar menyita 7 kilogram sabu yang dikemas dalam 7 paket besar. Kekinian, petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.

Lalu, pada Januari 2025, BNNP Sumbar juga menggagalkan peredaran 50 kilogram ganja yang dikemas dalam paket bumbu khas Minangkabau. Barang haram tersebut diamankan dari empat tersangka yang ditangkap di Jalan Raya Bukittinggi-Medan, KM 7 Padang Hijau, Jorong PGRN Naga.

Keempat tersangka berinisial MI dan IM bertindak sebagai kurir, sementara DP bertugas menyimpan barang di gudang, serta DA berperan sebagai pengendali jaringan.

Penangkapan ini dilakukan pada 6 Januari 2025 setelah petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih yang mengangkut 50 paket besar ganja dalam dua karung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak