SuaraSumbar.id - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua kurir narkoba yang membawa 26 kilogram ganja, Kamis (13/3/2025).
Kedua pelaku yang diamankan merupakan laki-laki berinisial M (45) dan AF (19), yang diketahui sebagai warga Kota Padang.
Mereka diciduk di depan SPBU Batang Toman, Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, sekitar pukul 10.39 WIB, hari ini (red_).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, para pelaku kedapatan mengangkut ganja kering menggunakan mobil Honda Brio berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2192 TYS.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang membawa ganja dari Penyambungan, Sumatera Utara. Petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang dimaksud," ujar Kapolres.
Saat akan dihentikan, pelaku justru mencoba melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi.
Berkat kesigapan tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat, kendaraan pelaku akhirnya berhasil dihentikan setelah menabrak plang besi di depan SPBU.
Saat digeledah, polisi menemukan dua karung besar berisi ganja kering di bagasi belakang mobil. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari Penyambungan, Sumatera Utara, dan akan dikirim ke Kota Padang.
Keduanya mendapatkan bayaran sekitar Rp 300.000 per kilogram jika barang haram itu berhasil sampai ke pemesan.
Polisi mengungkap bahwa salah satu pelaku, yakni M, merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020 terkait kepemilikan sabu.