Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini