Suami-Istri Berkedok Dukun Gelapkan Emas Pacar Anak, Kini Meringkuk di Sel Polres Solok!

Jajaran Satreskrim Polres Solok Kota meringkus sepasang suami-istri berinisial ER (38) dan IL (37) karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan emas.

Riki Chandra
Selasa, 11 Maret 2025 | 20:16 WIB
Suami-Istri Berkedok Dukun Gelapkan Emas Pacar Anak, Kini Meringkuk di Sel Polres Solok!
Pasangan suami-istri tipu pacar anak dengan modus dukun dibekuk Satreskrim Polres Solok. [Dok. Istimewa]

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini