KLH Segel Sementara Tambang di Sumbar, Pasang Plang Pengawasan Publik

KLH menyegel sejumlah tambang di Sumatera Barat (Sumbar) sebagai respons atas bencana banjir bandang yang melanda 19 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Riki Chandra
Kamis, 11 Desember 2025 | 13:05 WIB
KLH Segel Sementara Tambang di Sumbar, Pasang Plang Pengawasan Publik
Foto area tambang yang disegel oleh KLH/BPLH di Sumatera Barat. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  KLH segel tambang di Sumbar demi cegah banjir dan kerusakan lingkungan.

  • Bukaan tambang bermasalah ditemukan tanpa izin dan tanpa reklamasi.

  • Pemerintah pasang plang pengawasan dan lakukan pemeriksaan lanjutan ketat.

SuaraSumbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sejumlah tambang di Sumatera Barat (Sumbar) sebagai respons atas bencana banjir bandang yang melanda 19 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang dianggap berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan membahayakan keselamatan warga.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyegelan tambang di Sumbar dilakukan setelah tim pengawas menyelesaikan verifikasi lapangan.

Temuan menunjukkan adanya bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tanpa pemantauan air larian dan potensi longsor.

Menteri Hanif menyampaikan bahwa penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut jika perusahaan mampu membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan menghadirkan rencana perbaikan yang memadai.

Pemerintah juga memasang plang pengawasan publik di area terdampak agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah penindakan yang sedang berlangsung.

“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas, ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” ujar Hanif, Kamis (11/12/2025).

KLH/BPLH menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan akan meliputi penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas aliran air, hingga verifikasi rencana reklamasi.

Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, kementerian akan meneruskan proses sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah pusat turut mengimbau pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam pemulihan pascabencana, termasuk pembersihan material yang menghambat aliran sungai dan penataan kembali kawasan rawan banjir. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini