-
KLH segel tambang di Sumbar demi cegah banjir dan kerusakan lingkungan.
-
Bukaan tambang bermasalah ditemukan tanpa izin dan tanpa reklamasi.
-
Pemerintah pasang plang pengawasan dan lakukan pemeriksaan lanjutan ketat.
SuaraSumbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sejumlah tambang di Sumatera Barat (Sumbar) sebagai respons atas bencana banjir bandang yang melanda 19 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang dianggap berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan membahayakan keselamatan warga.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyegelan tambang di Sumbar dilakukan setelah tim pengawas menyelesaikan verifikasi lapangan.
Temuan menunjukkan adanya bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tanpa pemantauan air larian dan potensi longsor.
Menteri Hanif menyampaikan bahwa penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut jika perusahaan mampu membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan menghadirkan rencana perbaikan yang memadai.
Pemerintah juga memasang plang pengawasan publik di area terdampak agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah penindakan yang sedang berlangsung.
“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas, ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” ujar Hanif, Kamis (11/12/2025).
KLH/BPLH menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan akan meliputi penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas aliran air, hingga verifikasi rencana reklamasi.
Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, kementerian akan meneruskan proses sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah pusat turut mengimbau pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam pemulihan pascabencana, termasuk pembersihan material yang menghambat aliran sungai dan penataan kembali kawasan rawan banjir. (Antara)