KLH Segel Sementara Tambang di Sumbar, Pasang Plang Pengawasan Publik

KLH menyegel sejumlah tambang di Sumatera Barat (Sumbar) sebagai respons atas bencana banjir bandang yang melanda 19 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Riki Chandra
Kamis, 11 Desember 2025 | 13:05 WIB
KLH Segel Sementara Tambang di Sumbar, Pasang Plang Pengawasan Publik
Foto area tambang yang disegel oleh KLH/BPLH di Sumatera Barat. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  KLH segel tambang di Sumbar demi cegah banjir dan kerusakan lingkungan.

  • Bukaan tambang bermasalah ditemukan tanpa izin dan tanpa reklamasi.

  • Pemerintah pasang plang pengawasan dan lakukan pemeriksaan lanjutan ketat.

SuaraSumbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sejumlah tambang di Sumatera Barat (Sumbar) sebagai respons atas bencana banjir bandang yang melanda 19 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang dianggap berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan membahayakan keselamatan warga.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyegelan tambang di Sumbar dilakukan setelah tim pengawas menyelesaikan verifikasi lapangan.

Temuan menunjukkan adanya bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tanpa pemantauan air larian dan potensi longsor.

Menteri Hanif menyampaikan bahwa penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut jika perusahaan mampu membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan menghadirkan rencana perbaikan yang memadai.

Pemerintah juga memasang plang pengawasan publik di area terdampak agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah penindakan yang sedang berlangsung.

“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas, ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” ujar Hanif, Kamis (11/12/2025).

KLH/BPLH menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan akan meliputi penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas aliran air, hingga verifikasi rencana reklamasi.

Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, kementerian akan meneruskan proses sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah pusat turut mengimbau pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam pemulihan pascabencana, termasuk pembersihan material yang menghambat aliran sungai dan penataan kembali kawasan rawan banjir. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak