2 Dalang Perampokan Bersenpi di Dharmasraya Diringkus Polisi, Ini Perannya

Jajaran Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua tersangka yang diduga sebagai otak perampokan bersenjata api (senpi) di wilayah tersebut.

Riki Chandra
Rabu, 05 Maret 2025 | 17:40 WIB
2 Dalang Perampokan Bersenpi di Dharmasraya Diringkus Polisi, Ini Perannya
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus kriminal di wilayah tersebut, Rabu (5/4/2025). [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua tersangka yang diduga sebagai otak perampokan bersenjata api (senpi) di wilayah tersebut. Mereka berinisial WG (35) dan H (33).

Dua pelaku melakukan aksi perampokan di Toko Grosir Barokah Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Dharmasraya, pada 15 Januari 2024, serta BRILink Bonjovi di Nagari Sungai Kambuik pada 30 Maret 2024.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan mengatakan, kedua tersangka berperan penting dalam memetakan dan mengatur strategi sebelum aksi perampokan dilakukan.

"Mereka bukan pelaku yang terlihat di rekaman CCTV, namun berperan dalam merencanakan dan menggambar rencana perampokan," katanya, Rabu (5/3/2025).

Sebelum menjalankan aksinya, komplotan ini merencanakan perampokan di rumah tersangka H. Sementara itu, WG bertugas memantau lokasi yang akan menjadi target.

"WG mengamati transaksi jual beli dan aktivitas di BRILink, kemudian memberikan informasi untuk merencanakan perampokan di rumah H," katanya.

Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku berinisial K dan BS yang diringkus jajaran Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga senpi rakitan jenis gobok, tujuh lembaran UCI, dan satu botol kecil tempat penyimpanan bahan pembakaran UCI.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka WG dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka H dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini