PSU Pilkada Pasaman Dikebut 60 Hari, Buntut Cawabup Anggit Kurniawan Nasution Didiskualifikasi MK!

KPU Kabupaten Pasaman segera mengambil langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution.

Riki Chandra
Senin, 24 Februari 2025 | 16:05 WIB
PSU Pilkada Pasaman Dikebut 60 Hari, Buntut Cawabup Anggit Kurniawan Nasution Didiskualifikasi MK!
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman segera mengambil langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution.

Keputusan ini mengharuskan KPU Pasaman untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu dekat. Sebab, keputusan MK hanya menenggat waktu PSU selama 60 hari setelah putusan dibacakan.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, KPU Pasaman akan mengajukan dan mengusulkan anggaran yang diperlukan guna menyelenggarakan pemungutan suara ulang pascaputusan MK.

"Setelah putusan MK ini, KPU Pasaman segera melakukan sejumlah langkah, termasuk menyusun anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU," ujar Ory, Senin (19/2/2025).

Putusan MK tersebut merupakan hasil dari gugatan pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan mereka dengan mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, karena tidak transparan mengenai riwayat hukum yang pernah dijalaninya.

Anggit diketahui pernah dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan 24 hari atas kasus tindak pidana penipuan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022.

MK menilai bahwa sejak awal, Anggit seharusnya terbuka kepada KPU Pasaman mengenai status hukumnya, namun ia justru menyembunyikan informasi tersebut.

Selain pengajuan anggaran, KPU Pasaman juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang.

PSU di Kabupaten Pasaman harus dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari setelah putusan MK dikeluarkan. Adapun mekanisme dan jadwal pelaksanaannya masih menunggu arahan dari KPU RI.

Lebih lanjut, dalam putusan MK disebutkan bahwa pemungutan suara ulang di Kabupaten Pasaman akan berlangsung tanpa keikutsertaan Anggit Kurniawan Nasution. Sementara itu, keputusan mengenai calon pengganti akan diserahkan kepada partai pengusung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini