Dari Sumatra ke Jakarta, Modus Baru Penyelundupan Ganja dalam Boks Buah Terbongkar

Selain menangkap S, polisi juga tengah memburu beberapa orang lain yang diduga terkait dengan jaringan peredaran ganja dari Sumatera Utara ke Jakarta.

Chandra Iswinarno
Senin, 17 Februari 2025 | 13:20 WIB
Dari Sumatra ke Jakarta, Modus Baru Penyelundupan Ganja dalam Boks Buah Terbongkar
Ilustrasi paket ganja siap edar yang disita aparat kepolisian.

SuaraSumbar.id - Kepolisian terus mengembangkan kasus penyelundupan 74 kg ganja yang sebelumnya berhasil digagalkan di Jalan Lintas Kinali, Pasaman Barat.

Dalam pengembangan terbaru, Tim Khusus Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang di kawasan Jakarta Timur yang diduga menjadi tempat penyimpanan ganja sebelum diedarkan ke berbagai daerah.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari hasil pemeriksaan dua tersangka kurir, D (44) dan IK (44), yang lebih dulu diamankan di Sumatra Barat.

"Kami menemukan 50 kg ganja kering yang sudah dikemas dalam paket siap edar di gudang tersebut. Selain itu, kami juga mengamankan seorang pria berinisial S (47) yang diduga menjadi pengendali jaringan ini di Jakarta," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (17/2/2025).

Baca Juga:Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat

Jaringan Antarprovinsi Masih Diburu

Selain menangkap S, polisi juga tengah memburu beberapa orang lain yang diduga terkait dengan jaringan peredaran ganja dari Sumatera Utara ke Jakarta.

Kombes Budi menambahkan, sindikat ini diduga telah beroperasi selama lebih dari dua tahun dengan modus penyelundupan melalui jalur darat menggunakan mobil boks yang berpura-pura mengangkut buah-buahan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika ini.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba," tegasnya.

Baca Juga:Razia Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Puluhan Polisi Diturunkan!

Tersangka S saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua tersangka sebelumnya, D dan IK, masih dalam proses penyidikan di Sumatra Barat dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif beroperasi dan terus berinovasi dalam penyelundupan barang haram.

Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini