SuaraSumbar.id - Polres Pasaman Barat mengerahkan sebanyak 70 personel untuk melakukan razia tambang emas ilegal di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (12/2/2025).
Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto mengatakan, razia tambang emas ilegal ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Ops) Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra.
Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari personel Satreskrim, Intel, Sabhara, serta personel Polsek Talamau.
“Tim dikerahkan ke lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat tiba di lokasi, kami hanya menemukan bekas galian tambang tanpa adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” ujar AKBP Agung.
Dalam operasi tersebut, tim berangkat dari Polres Pasaman Barat sekitar pukul 08.15 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 09.40 WIB. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sepanjang sungai yang kerap dijadikan lokasi tambang emas ilegal. Namun, hanya ditemukan bekas galian tanpa adanya alat berat maupun pelaku di tempat kejadian.
Selain itu, petugas menemukan sebuah boks penyaringan yang terbuat dari kayu. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali terjadi, petugas memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi, tepatnya di Jorong Batas Semut. Spanduk tersebut berisi larangan melakukan penambangan emas ilegal dan ajakan untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum,” tuturnya. (antara)