Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat

Jaringan ini diduga menggunakan jalur darat dengan mobil boks untuk mengirim ganja.

Chandra Iswinarno
Minggu, 16 Februari 2025 | 22:40 WIB
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat
Ilustrasi paket ganja.

SuaraSumbar.id - Tim Khusus Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sumatra Barat, berhasil mengungkap jaringan narkotika antarprovinsi yang mengedarkan ganja dari Mandailing Natal menuju Jakarta.

Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (16/2/2025) pukul 13.15 WIB, petugas menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir ganja di kawasan Jalan Lintas Kinali, Pasaman Barat.

Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, mengatakan bahwa kedua terduga pelaku, yakni D (44) dan IK (44), merupakan warga Jakarta.

Jaringan ini diduga menggunakan jalur darat dengan mobil boks untuk mengirim ganja.

Baca Juga:Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polda Sumbar Ringkus 8 Pelaku dari 3 Provinsi

Modusnya, barang haram tersebut disamarkan dengan buah-buahan guna mengelabui petugas.

"Setelah melakukan analisis dan pengawasan terhadap target, kami akhirnya berhasil menangkap kedua kurir ini di lokasi," ujar Kombes Pol Nico, Minggu (16/2).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 74 kg ganja yang disimpan dalam empat karung.

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang buronan berinisial S, yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba tersebut. Saat ini, S masih dalam pengejaran.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Polda Sumbar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 8 Pelaku Diringkus

"Mereka terancam hukuman berat karena memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 1 kg," tegas Nico.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini