SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan delapan orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kecamatan Sungai Beremas, pada Rabu (12/2).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa selain menangkap pelaku, petugas juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Petugas menyita dua unit alat berat, lima buah dulang, dan lima lembar karpet yang digunakan untuk aktivitas penambangan,” ujar Dwi, dikutip hari Minggu (16/2/2025).
Baca Juga:Polda Sumbar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 8 Pelaku Diringkus
Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah
Dari delapan terduga pelaku yang diamankan, mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Pasaman Barat, Sumatera Utara, dan Riau. Para pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengawas lapangan, operator alat berat, hingga pekerja tambang.
Berikut identitas para pelaku yang ditangkap:
- Tiga pelaku dari Pasaman Barat: AS (25), RU (23), dan J (49).
- Empat pelaku dari Sumatera Utara: H (52), JLH (32), DL (31), dan AM (19).
- Satu pelaku dari Riau: ID (41).
Saat ini, seluruh pelaku ditahan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti dititipkan di Polres Pasaman Barat.
Polisi Perketat Pengawasan Tambang Ilegal
Baca Juga:Razia Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Puluhan Polisi Diturunkan!
Dwi menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus melakukan patroli dan operasi di daerah rawan PETI guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal.
Selain menimbulkan kerugian negara, penambangan tanpa izin juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal demi menghindari konsekuensi hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kontributor : Rizky Islam