SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Sabar AS dan Sukardi.
Dalam sidang putusan pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa sengketa hasil pemilihan kepala daerah harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Baca Juga:Gugatan Sengketa Pilkada Padang 2024 Ditolak MK, Hendri Septa-Hidayat Gagal
MK Tidak Mempertimbangkan Dalil Lain
Dengan keputusan ini, MK tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon maupun substansi gugatan lainnya karena dinilai tidak relevan.
Sebelumnya, Sabar AS-Sukardi menuding adanya pelanggaran dalam pencalonan pasangan nomor urut 01, Mara Ondak dan Anggit.
Mereka menyebut bahwa Anggit pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain itu, pemohon juga menyoroti status Mara Ondak yang disebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan menerima gaji hingga November 2024, padahal seharusnya sudah mengundurkan diri sebelum maju sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga:Buron Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Pasaman Barat Ditangkap di Batam
Menurut pemohon, KPU Pasaman lalai dalam memverifikasi keabsahan dokumen pencalonan, sehingga keputusan menetapkan pasangan nomor urut 01 dan 02 sebagai peserta pemilihan dianggap menyalahi aturan administrasi.
Namun, karena gugatan diajukan terlambat, MK tidak memeriksa lebih lanjut dalil-dalil tersebut.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Pasaman 2024 tetap sah dan pasangan peraih suara terbanyak tetap berhak menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.