SuaraSumbar.id - Nasib apes menimpa seorang pemuda kurir narkotika jenis sabu di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Bukannya beruntung, dia justru ditangkap saat menjual sabu-sabu ke seorang polisi.
Tersangka berinsiail AH (22). Dia diciduk saat hendak bertransaksi sabu dengan polisi di kawasan Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (23/1/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap berstransaksi sabu-sabu di kawasan belakang Pasar Surantih.
“Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan bertransaksi dengan AH di tempat ia biasa beroperasi. Setelah menerima barang berupa sabu-sabu seharga Rp 75 ribu, pelaku ditangkap dan digeledah di hadapan warga,” kata Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, Jumat (24/1/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu-sabu beserta uang tunai Rp75 ribu. AH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
AKP Hardi Yasmar mengungkapkan, AH diduga baru memulai aksinya sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Surantih. Berdasarkan penyelidikan awal, AH tampaknya beroperasi sendiri tanpa jaringan lain yang terlibat.
“Kami sedang mendalami dari mana AH mendapatkan sabu-sabu tersebut untuk diedarkan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Polisi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan. AKP Hardi Yasmar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan sabu-sabu, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tuturnya. (antara)