Peliputan Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Dibatasi, Ini Penjelasannya

Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, mantan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan yang tewas di tangan rekannya.

Riki Chandra
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:02 WIB
Peliputan Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Dibatasi, Ini Penjelasannya
Dadang Iskandar berpakai baju tahanan digiring menuju lokasi rekonstruksi penembakan di kawasan Polres Solok Selatan. [Suara.com/Saptra S]

Kemudian, adegan ke-31-32, hanya peragakan tiga orang saksi yang dihadirkan di dalam ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Solok Selatan.

Padahal, dalam proses rekonstruksi ini Dadang hadir. Sesekali terlihat Dadang digiring memakai baju tahanan dengan dikawal ketat serta tangan diborgol.

Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana mengatakan, dalam rekonstruksi ini pihaknya hanya sebatas dalam proses pengaman. Rekonstruksi sepenuhnya menjadi kewenangan Bareskrim.

"Kami sebagai tim pengamanan. Yang melakukan rekonstruksi adalah tim (dari Bareskrim). Ini kan (rekonstruksi) tujuannya untuk mencari sistematis ataupun urutan urutannya," ujar Faisal, Kamis (23/1/2025).

Tak hanya itu, kata Faisal, rekonstruksi juga untuk mengecek kembali kesesuaian keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.

"Ini (rekonstruksi) tidak tertutup, cuman beberapa (adegan) kita sesuaikan, koordinasikan dengan tim Mabes, seperti itu," jelasnya menjawab pertanyaan wartawan soal pembatasan peliputan adegan rekonstruksi.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak