SuaraSumbar.id - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AI (33) yang diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya di kawasan Ranah, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) di kawasan Kalawi, setelah aksi pelaku viral di media sosial akibat terekam kamera pengawas CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pelaku, yang bekerja sebagai juru parkir, menjual sepeda motor hasil curiannya ke daerah Solok.
Hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk mendanai kecanduannya pada judi online.
Baca Juga:Waspada! Maling Motor Beraksi di Padang, Sasar Rumah Warga Saat Subuh
“Pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan penyelidikan, motor telah dijual di Solok, dan pelaku diketahui merupakan tetangga korban,” ujar AKP Muhammad Yasin.
Kasus ini bermula dari laporan korban dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut. Tim Klewang segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“AI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Yasin.
Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan lingkungan. Kerja sama antara warga dan pihak kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Segera laporkan jika ada informasi terkait tindak pidana melalui layanan pengaduan yang tersedia. Kami berkomitmen menjaga wilayah tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Yasin.
Baca Juga:Pemuda Mentawai Gasak Motor di Padang, Diciduk Tim Klewang di Jalan Dobi
Kontributor : Rizky Islam