SuaraSumbar.id - Satres Narkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial RH (46) atas dugaan keterlibatan dalam bisnis narkoba. Penangkapan dilakukan di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, pada Minggu (12/1/2025) dini hari.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan bahwa petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Pelaku RH kami tangkap bersama barang bukti yang disembunyikan di dompet, saku celana, dan jok sepeda motor,” ungkap AKBP Agus, Rabu (15/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin, menyebutkan bahwa RH diduga sebagai pengedar narkoba kategori besar, dengan kemampuan mengedarkan hingga 5 gram sabu per hari.
Baca Juga:Tabrakan Beruntun 4 Kendaraan di Maninjau
“Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan. Namun, kami masih terus mendalami jaringan yang mungkin terlibat,” kata Herwin.
RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal lima tahun.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Agam. Masyarakat diimbau untuk tetap melaporkan aktivitas mencurigakan agar pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:2 Jam, 2 Buruh di Solok Diciduk Polisi, Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok