Pelajar 20 Tahun Diciduk Polisi, Bawa Sabu 15 Gram Siap Edar di Agam

Penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 15.000 milligram yang siap diedarkan.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 16 November 2024 | 14:57 WIB
Pelajar 20 Tahun Diciduk Polisi, Bawa Sabu 15 Gram Siap Edar di Agam
Ilustrasi sabu poketan. [Ist]

SuaraSumbar.id - Seorang pemuda berusia 20 tahun yang masih berstatus pelajar ditangkap polisi saat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cubadak Jorong II Balai Ahad, Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sabtu (16/11/2024) dini hari.

Penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 15.000 milligram yang siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pemuda tersebut.

Merespons laporan tersebut, Tim Kelelawar Polres Agam yang dipimpin Aiptu Despendri langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Baca Juga:Gembong Narkoba Remaja di Sijunjung Ditangkap, Transaksi di Depan Swalayan

“Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, tim kami berhasil menangkap pelaku dan menemukan satu paket besar sabu-sabu yang disembunyikan di saku celananya,” ujar Iptu Herwin.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita sebuah smartphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

Pelaku yang berinisial EF kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara menanti pelaku atas tindakannya.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar dalam menangani kasus ini dengan cepat.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Agam dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga:Dari Deodoran Hingga Piala, Begini Modus Pengedar Sabu di Pasaman Barat Kelabui Polisi

“Kami berharap penangkapan ini dapat mengurangi keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba. Pemberantasan narkoba adalah bentuk dukungan Polres Agam terhadap arahan Presiden untuk memerangi bahaya narkoba di Indonesia,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” tambahnya.

Penangkapan ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba yang kini menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda.

Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Agam akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini