SuaraSumbar.id - Dua remaja di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap polisi setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Pelaku adalah BR (19), warga Jorong Kampung Baru Kenagarian Sijunjung, dan SR (19), warga Jorong Bukit Gombak Kenagarian Padang Laweh Kecamatan Koto VII.
Kedua remaja ini ditangkap di depan sebuah swalayan pada Jumat (15/11/2024) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sijunjung setelah petugas mencurigai aktivitas sejumlah remaja yang berkumpul hingga larut malam di lokasi tersebut.
Baca Juga:Debat Pamungkas Pilkada Sijunjung: Benny-Radi vs Hendri-Mukhlis, Adu Visi SDA dan Infrastruktur
Saat petugas mendekati kelompok tersebut, salah seorang remaja terlihat membuang sebuah bungkusan yang ternyata berisi paket sabu-sabu. Barang bukti tersebut diperiksa di hadapan kepala jorong dan warga setempat.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Budi Rilvantino, menyatakan bahwa BR mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan telah menjualnya kepada SR.
"Kedua pelaku langsung menjalani tes urine di RSUD Sijunjung, dan hasilnya positif," ujar Budi, Sabtu (16/11/2024).
Kini kedua remaja tersebut berada di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Sijunjung Tanggap Darurat! Banjir Bandang Terjang 6 Nagari, Ratusan Rumah Terendam
AKP Budi Rilvantino menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya narkoba yang semakin merambah kalangan remaja di Sumatera Barat.
Kontributor : Rizky Islam