Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tepi Danau Bawah, Segini Barang Buktinya

Pelaku juga mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya ini beru satu bulan dan ia bekerja sendiri.

Suhardiman
Minggu, 12 Januari 2025 | 16:52 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tepi Danau Bawah, Segini Barang Buktinya
Ilustrasi penangkapan. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap seorang pengedar sabu di tepi Danau Bawah Simpang Sikabu, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Sumatera Barat, Minggu (12/1/2025) dini hari.

Dari pelaku berinisial RH (46) disita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, timbangan digital, telpon genggam, dan uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 500 ribu.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolresta Agam," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, melansir Antara.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemydian ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Petugas menemukan pelaku dan langsung menangkap pengedar narkoba ini lengkap dengan barang bukti di tangannya.

Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, seperti dalam dompet, saku celana, hingga di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku merupakan seorang pengedar kategori besar karena mampu mengedarkan sabu-sabu dengan jumlah lima gram per hari," ucapnya.

Pelaku juga mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya ini beru satu bulan dan ia bekerja sendiri. Namun hal tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

"Semoga setelah kita tangkap pelaku ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya laten narkoba," jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.

News

Terkini

Para pengguna dompet digital DANA kembali mendapatkan kesempatan emas untuk meraih saldo gratis melalui fitur DANA Kaget hari ini, Selasa, 15 April 2025.

News | 08:19 WIB

Hery Gunardi terpilih menjadi Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) untuk periode 20242028.

News | 22:02 WIB

Anggota Komisi XIII DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Arisal Aziz, menegaskan pentingnya pembatasan jam operasional hiburan malam di Ranah Minang.

News | 15:28 WIB

Para pengguna dompet digital DANA kembali dimanjakan dengan kesempatan emas pada hari Senin, 14 April 2025 melalui link DANA Kaget yang kini bisa diklaim dengan mudah.

News | 14:32 WIB

Hari ini, Senin 14 April 2025, link DANA Kaget terbaru kembali dibagikan secara luas.

News | 13:40 WIB

Langkah yang diambil BRI tersebut juga mempertimbangkan kondisi makro ekonomi global dan domestik.

News | 12:05 WIB

BRI senantiasa menghadirkan inovasi layanan dan pendampingan bagi UMKM.

News | 16:20 WIB

Di Silungkang, Sumatera Barat, para perajin masih mempertahankan metode tradisional dalam setiap helai kain yang mereka produksi.

News | 14:00 WIB

Gempa 4,3 magnitudo yang mengguncang wilayah Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), dipastikan tidak berpotensi tsunami.

News | 20:36 WIB

Salah satu kuliner favorit Yogyakarta ini semakin mantap membuka layanan dengan dukungan BRI.

News | 18:40 WIB

Sebanyak 108 kecelakaan lalu lintas terjadi selama pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2025 di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar).

News | 16:46 WIB

Omzet bulanan PT Andara Cantika Indonesia stabil di angka Rp300 juta menjangkau lokal hingga internasional.

News | 13:18 WIB

BRI mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan besaran dividen, termasuk kebutuhan ekspansi bisnis.

News | 19:51 WIB

Seorang anggota Satpol PP Agam dikeroyok puluhan orang saat membubarkan acara hiburan orgen tunggal di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

News | 17:37 WIB

Gunung Talang kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik usai serangkaian gempa bumi beruntun mengguncang Solok.

News | 15:44 WIB
Tampilkan lebih banyak