Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tepi Danau Bawah, Segini Barang Buktinya

Pelaku juga mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya ini beru satu bulan dan ia bekerja sendiri.

Suhardiman
Minggu, 12 Januari 2025 | 16:52 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tepi Danau Bawah, Segini Barang Buktinya
Ilustrasi penangkapan. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap seorang pengedar sabu di tepi Danau Bawah Simpang Sikabu, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Sumatera Barat, Minggu (12/1/2025) dini hari.

Dari pelaku berinisial RH (46) disita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, timbangan digital, telpon genggam, dan uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 500 ribu.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolresta Agam," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, melansir Antara.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemydian ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Petugas menemukan pelaku dan langsung menangkap pengedar narkoba ini lengkap dengan barang bukti di tangannya.

Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, seperti dalam dompet, saku celana, hingga di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku merupakan seorang pengedar kategori besar karena mampu mengedarkan sabu-sabu dengan jumlah lima gram per hari," ucapnya.

Pelaku juga mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya ini beru satu bulan dan ia bekerja sendiri. Namun hal tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

"Semoga setelah kita tangkap pelaku ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya laten narkoba," jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini