SuaraSumbar.id - Kasus dugaan penipuan arisan online mencuat di Payakumbuh, Sumatera Barat. Seorang pedagang berusia 28 tahun, Siti Rahmayenti, melaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial SE (28) ke Polres Payakumbuh atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp48 juta. Laporan ini resmi diajukan pada 6 Januari 2025.
Siti mengungkapkan bahwa ia bergabung dengan arisan online yang dikelola oleh SE pada September 2023.
Arisan ini melibatkan 12 anggota, dengan setoran bulanan sebesar Rp3 juta dan janji pembayaran sebesar Rp40 juta per giliran.
Namun, saat tiba gilirannya pada Agustus 2024, dana yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
“Saat saya menanyakan uang saya, terlapor hanya menjawab ada beberapa anggota yang tidak membayar. Tapi kemudian dia menghilang dan sulit dihubungi,” ujar Siti.
SE, yang mengelola arisan tersebut, membantah tuduhan penipuan. Ia menyebut bahwa masalah yang terjadi bukan sepenuhnya kesalahannya, melainkan akibat anggota arisan yang tidak membayar tepat waktu atau mundur di tengah jalan.
“Arisan ini berbasis kepercayaan. Ketika ada anggota yang telat bayar atau mundur, tentu berdampak pada semua peserta,” kata SE, Jumat (10/1/2025).
Ia menambahkan bahwa dirinya telah mengelola arisan sejak 2018 dan memiliki banyak anggota, termasuk dari luar kota.
SE juga mengklaim bahwa dirinya tidak hanya menjadi admin, tetapi juga ikut sebagai peserta arisan.
Baca Juga:Kebakaran BLK Payakumbuh Berawal dari Bakar Sampah, Nyaris Hanguskan Bangunan
SE mengaku laporan yang dibuat oleh Siti telah merugikan dirinya hingga ratusan juta rupiah karena banyak anggota yang mundur setelah laporan tersebut mencuat.
- 1
- 2