Drama Pilkada Payakumbuh: Terlapor Mangkir 2 Kali, Polisi Siapkan Langkah Hukum

"Satu laporan telah dilimpahkan ke Polres Payakumbuh, dan kami mendukung proses hukum yang berjalan, ujarnya.

Chandra Iswinarno
Senin, 16 Desember 2024 | 21:23 WIB
Drama Pilkada Payakumbuh: Terlapor Mangkir 2 Kali, Polisi Siapkan Langkah Hukum
Ilustrasi pilkada serentak. [Ist]

SuaraSumbar.id - Kasus dugaan politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Payakumbuh 2024 semakin memanas.

Terlapor dalam kasus ini telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan yang dijadwalkan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan, namun terlapor tidak hadir pada dua kesempatan.

“Pemeriksaan terlapor dijadwalkan pada Kamis (19/12), namun tidak datang. Kemudian kami jadwalkan lagi pada Jumat (20/12), tetapi tetap tidak hadir,” ungkap AKP Doni pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga:Bus Pariwisata Diserang OTK di Payakumbuh, Kaca Pecah Berantakan

Langkah Hukum Lain Sedang Disiapkan

Doni menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum lain untuk menghadirkan terlapor.

“Kami tidak bisa membiarkan kasus ini tanpa penyelesaian. Langkah hukum akan kami tempuh untuk menghadirkan terlapor,” tambahnya.

Laporan Paslon 01 terhadap Paslon 03

Kasus ini bermula dari laporan tim pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Supardi-Tri Venindra, yang menuduh paslon nomor urut 03, Zulmaeta-Elzadaswarman, dan timnya melakukan praktik politik uang pada Pilkada Payakumbuh yang digelar 27 November 2024.

Baca Juga:Siapa Dalang Politik Uang Pilkada Payakumbuh? Bawaslu Laporkan ke Polisi

Ketua Bawaslu Payakumbuh mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga diteruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan Gakkumdu, ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana pemilihan sehingga laporan dilimpahkan ke Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.

Modus Politik Uang yang Diungkap Tim Paslon 01

Ketua tim pemenangan paslon 01, Wulan Denura, mengungkapkan beberapa modus yang diduga dilakukan oleh paslon 03.

Modus tersebut meliputi:

  • Pengumpulan data KTP: Data KTP warga dikumpulkan, meskipun saat itu tidak ditemukan bukti transaksi langsung.
  • Distribusi amplop kosong: Surat mandat berupa amplop kosong diberikan kepada saksi dan relawan.
  • Sentralisasi di kantor partai koalisi: Uang diduga diberikan secara tersentralisir kepada koordinator kelurahan dari tim saksi dan relawan di kantor salah satu partai koalisi paslon 03.
  • Voucher dan door-to-door: Voucher yang diduga dibuat sendiri oleh tim paslon 03 diselipkan di pintu rumah warga atau dibagikan secara door-to-door.

“Kami sudah melaporkan ini ke panwaslu setempat, bahkan mereka sempat mendatangi lokasi. Namun, belum ada tindakan konkret hingga kini,” ujar Wulan Denura.

Tahapan Penyelidikan Berlanjut

Ketua Bawaslu Payakumbuh menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Satu laporan telah dilimpahkan ke Polres Payakumbuh, dan kami mendukung proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini