SuaraSumbar.id - Kasus dugaan politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Payakumbuh 2024 semakin memanas.
Terlapor dalam kasus ini telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan yang dijadwalkan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan, namun terlapor tidak hadir pada dua kesempatan.
“Pemeriksaan terlapor dijadwalkan pada Kamis (19/12), namun tidak datang. Kemudian kami jadwalkan lagi pada Jumat (20/12), tetapi tetap tidak hadir,” ungkap AKP Doni pada Senin (16/12/2024).
Baca Juga:Bus Pariwisata Diserang OTK di Payakumbuh, Kaca Pecah Berantakan
Langkah Hukum Lain Sedang Disiapkan
Doni menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum lain untuk menghadirkan terlapor.
“Kami tidak bisa membiarkan kasus ini tanpa penyelesaian. Langkah hukum akan kami tempuh untuk menghadirkan terlapor,” tambahnya.
Laporan Paslon 01 terhadap Paslon 03
Kasus ini bermula dari laporan tim pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Supardi-Tri Venindra, yang menuduh paslon nomor urut 03, Zulmaeta-Elzadaswarman, dan timnya melakukan praktik politik uang pada Pilkada Payakumbuh yang digelar 27 November 2024.
Baca Juga:Siapa Dalang Politik Uang Pilkada Payakumbuh? Bawaslu Laporkan ke Polisi
Ketua Bawaslu Payakumbuh mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga diteruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
- 1
- 2