SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh menemukan dugaan praktik politik uang yang melibatkan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Payakumbuh 2024. Penemuan ini diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman, mengatakan bahwa laporan tersebut diterima beberapa waktu lalu dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Payakumbuh.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat terkait politik uang, jadi kami telusuri dan tindak lanjuti,” ujar Aan, Kamis (5/12/2024).
Terbukti sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan
Baca Juga:Hendrajoni Comeback! Kalahkan Petahana di Pilkada Pesisir Selatan
Hasil pemeriksaan oleh Gakkumdu, termasuk klarifikasi terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, membuktikan adanya pelanggaran pidana pemilihan terkait dugaan politik uang tersebut.
“Dugaan politik uang yang dilaporkan masyarakat terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” ungkap Aan.
Dilaporkan ke Polres Payakumbuh
Temuan ini telah dilaporkan ke Polres Payakumbuh untuk ditindaklanjuti. Aan menjelaskan bahwa proses selanjutnya berada di tangan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih mendalam.
"Jadi nantinya di pihak kepolisian akan diperiksa dan didalami. Kemudian dilanjutkan ke tahap penyelidikan hingga ke Kejaksaan. Saat ini, kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut tentang siapa pelaku yang terlibat," jelasnya.
Baca Juga:Sah! Zulmaeta-Elzadaswarman Pimpin Perolehan Suara Pilkada Kota Payakumbuh
Menunggu Proses Hukum
- 1
- 2