SuaraSumbar.id - Tim koalisi pemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Supardi-Tri Venindra Wulan Denura, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam Pilkada Payakumbuh 2024.
Dugaan pelanggaran itu disebut mencederai asas demokrasi dengan adanya praktik politik uang yang masif dan terorganisir.
"Kami prihatin dengan temuan pelanggaran yang mencoreng proses demokrasi di Kota Payakumbuh. Kami menolak segala bentuk politik uang dan manipulasi yang merusak integritas pemilu," ujar Wulan Denura dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (27/11/2024) malam.
Tim hukum paslon Supardi-Tri Venindra juga telah membawa laporan resmi ke Bawaslu dan Gakkumdu. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa foto, video, amplop berisi uang, serta keterangan saksi.
Dugaan pelanggaran ini melibatkan salah satu paslon yang disebut melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif di beberapa wilayah Payakumbuh.
"Tadi pagi kami menerima laporan langsung dari masyarakat. Bukti-bukti berupa amplop, uang, serta video sudah kami serahkan ke Bawaslu," kata Roby Yunianto Utama, tim hukum paslon Supardi-Tri Venindra.
Tim pemenangan juga mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas dan transparan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan setiap pelanggaran dengan menyertakan bukti valid.
"Kami siap menempuh jalur hukum untuk melindungi suara rakyat dan memastikan keadilan tegak. Pilkada Payakumbuh 2024 bukan hanya soal menang atau kalah, tapi soal menjaga integritas demokrasi," tegas Wulan Denura.