Polisi Hentikan Kasus Kematian Afif Maulana di Padang, Komnas HAM Turun Tangan!

Komnas HAM sedang mempelajari penghentian penyelidikan kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar SMP yang ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.

Riki Chandra
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:55 WIB
Polisi Hentikan Kasus Kematian Afif Maulana di Padang, Komnas HAM Turun Tangan!
Ibunda Afif Maulana, Anggun Andriani (tengah) menunjukkan foto anaknya saat usai melakukan audiensi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang mempelajari penghentian penyelidikan kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar SMP yang ditemukan meninggal dunia pada 9 Juni 2024, di bawah Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah kepolisian menghentikan penyelidikan tanpa memberikan penjelasan yang memadai.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumbar, Sultanul mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami penghentian penyelidikan tersebut.

"Komnas HAM pusat telah membentuk tim dan segera bersurat ke polisi untuk meminta hasil Surat Perintah Penghentian Penyelidikan," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025).

Namun, hingga saat ini, Komnas HAM belum menerima informasi lebih lanjut dari Polda Sumbar maupun Polres Padang terkait alasan penghentian penyelidikan tersebut.

Sultanul menekankan bahwa Komnas HAM memiliki kepentingan untuk mengetahui alasan di balik keputusan kepolisian ini.

"Jadi, ketika Komnas HAM sudah mendapatkan dokumen Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, maka segera kita pelajari untuk menentukan langkah selanjutnya," jelas Sultanul.

Selain itu, beberapa lembaga negara lainnya, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, juga telah melakukan pertemuan untuk menyikapi penghentian kasus ini.

KPAI bahkan telah berkoordinasi langsung dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengenai langkah kepolisian yang menghentikan penyelidikan. Meskipun demikian, Komnas HAM Sumbar juga belum menerima laporan hasil pertemuan antara kedua belah pihak.

Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyayangkan sikap polisi yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tanpa memberi tahu Ombudsman dan lembaga negara lainnya.

"Ombudsman agak terkejut juga (pemberhentian kasus). Sebab, kami mengikuti tahapan kasus termasuk terakhir soal ekshumasi," kata Adel.

Menurut Adel Wahidi, sebelum surat penghentian penyelidikan dikeluarkan, polisi seharusnya memberitahukan LBH Padang sebagai kuasa hukum keluarga korban dan lembaga negara terkait lainnya.

"LBH Padang wajib tahu bagaimana proses penghentian kasus itu. LBH sebagai kuasa hukum tidak pernah diberitahu mengenai pemberhentian kasus tersebut," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak