Truk Besar Dibatasi Melintas di Jalan-jalan Ini Selama Libur Nataru di Sumbar

Kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu roda I-II-III tidak diperkenankan melintas di ruas jalan tersebut selama periode pembatasan.

Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 18:24 WIB
Truk Besar Dibatasi Melintas di Jalan-jalan Ini Selama Libur Nataru di Sumbar
Ilustrasi truk. [Presisi.co]

"Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar dan aman. Selain itu, kami ingin memastikan kenyamanan seluruh masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru," tulis Ditlantas Polda Sumbar dalam keterangan resminya.

Upaya Menjaga Keselamatan dan Kenyamanan

Selain pembatasan angkutan barang, Ditlantas Polda Sumbar juga akan memperketat pengawasan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan arus kendaraan tetap terkendali dan pengguna jalan merasa aman selama perjalanan.

Baca Juga:4.550 Personel Gabungan Amankan Nataru di Sumbar, Gereja dan Tempat Wisata Jadi Fokus

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan.

Ditlantas juga mengingatkan para pengemudi angkutan barang yang terkena pembatasan untuk mematuhi kebijakan ini demi kelancaran bersama.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini