"Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar dan aman. Selain itu, kami ingin memastikan kenyamanan seluruh masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru," tulis Ditlantas Polda Sumbar dalam keterangan resminya.
Upaya Menjaga Keselamatan dan Kenyamanan
Selain pembatasan angkutan barang, Ditlantas Polda Sumbar juga akan memperketat pengawasan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan arus kendaraan tetap terkendali dan pengguna jalan merasa aman selama perjalanan.
Baca Juga:4.550 Personel Gabungan Amankan Nataru di Sumbar, Gereja dan Tempat Wisata Jadi Fokus
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan.
Ditlantas juga mengingatkan para pengemudi angkutan barang yang terkena pembatasan untuk mematuhi kebijakan ini demi kelancaran bersama.
Kontributor : Rizky Islam