Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang

Mobil tersebut membawa enam penumpang perempuan, terdiri dari tiga ibu, dua anak perempuan, dan satu bayi.

Bernadette Sariyem
Minggu, 15 Desember 2024 | 15:17 WIB
Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang
ILUSTRASI - Kereta Api Minangkabau Ekspres. [Suara/ B Rahmat]

Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak bisa berhenti mendadak. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” tegas As’ad.

Pasal 124 UU Perkeretaapian mengatur bahwa pengguna jalan harus memberikan prioritas kepada kereta api pada perlintasan sebidang.

Insiden ini menjadi pengingat bagi pengendara untuk lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan tidak terhenti di jalur kereta api.

Baca Juga:Mencekam! Tawuran Pecah di Simpang Ketaping Padang, Warga Dilempari Batu

Meski tidak ada korban jiwa, insiden ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api guna menghindari kejadian serupa.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini