Kejati Sumbar Perbaiki Sistem Dinas Pendidikan Usai Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK

Kejati Sumbar berkomitmen memperbaiki sistem di Dinas Pendidikan usai terjerat kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK.

Riki Chandra
Kamis, 12 Desember 2024 | 22:18 WIB
Kejati Sumbar Perbaiki Sistem Dinas Pendidikan Usai Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK
Kantor Kejati Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berkomitmen memperbaiki sistem di Dinas Pendidikan usai terjerat kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung RI kepada seluruh Kejaksaan di daerah.

"Seluruh jajaran Kejaksaan diperintahkan untuk membantu perbaikan sistem usai menangani kasus korupsi di suatu instansi, itu yang kami lakukan terhadap Dinas Pendidikan Sumbar," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, Kamis (12/12/2024).

Tahun anggaran 2021, Dinas Pendidikan Sumbar tersandung kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Dalam penyidikan, Kejati Sumbar menetapkan delapan tersangka yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Setelah penindakan hukum, Kejati Sumbar kini fokus pada perbaikan sistem di instansi terkait. Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. "Karena penindakan hukum sudah dilakukan, maka selanjutnya Kejati Sumbar harus mendorong perbaikan sistem di Dinas Pendidikan Sumbar tersebut," jelas Eka.
Program "Jaksa Mengajar" dan "Jaksa Sahabat Guru"

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Kejati Sumbar meluncurkan dua program unggulan pada 9 Desember 2024, yakni "Jaksa Mengajar" dan "Jaksa Sahabat Guru".

Program "Jaksa Mengajar" ditujukan untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada siswa, sedangkan "Jaksa Sahabat Guru" fokus pada pembinaan guru. Selain itu, Kejati juga mengumpulkan seluruh kepala sekolah SMA dan SMK di Padang untuk sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kejati juga memberikan pendampingan kepada Dinas Pendidikan Sumbar terkait tata kelola anggaran agar kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK tidak terjadi lagi," tambah Eka.
Arahan Jaksa Agung RI

Upaya ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin ST dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, November lalu. Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem untuk mencegah pengulangan kasus korupsi di pemerintah daerah yang cenderung memiliki pola serupa dari tahun ke tahun.

"Lakukan penindakan korupsi, setelah penindakan berikan mereka perbaikan sistemnya. Karena dari tahun ke tahun korupsi yang terjadi tetap itu-itu saja," ujar Burhanuddin. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini