Sita Homestay di Harau, Polisi Usut Tuntas Korupsi DPRD Riau

Penyitaan ini juga mencakup dokumen sertifikat tanah atas nama salah satu tersangka, Irwan Suryadi, yang diduga membeli lahan menggunakan dana hasil korupsi SPPD fiktif.

Bernadette Sariyem
Senin, 09 Desember 2024 | 14:41 WIB
Sita Homestay di Harau, Polisi Usut Tuntas Korupsi DPRD Riau
Ilustrasi korupsi (unsplash/Fikry Anshor)

Proses penyitaan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh pihak berwenang, termasuk pengelola Sabaleh Homestay, Ketua RW setempat, serta aparat kepolisian dari Polsek Harau.

“Proses penyitaan berlangsung lancar tanpa kendala. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi,” ujar Nasriadi.

Dugaan Modus Korupsi

Modus SPPD fiktif yang dilakukan di Sekretariat DPRD Riau melibatkan manipulasi dokumen perjalanan dinas, yang anggarannya kemudian digunakan untuk membeli aset pribadi. Penyidik menduga bahwa hasil korupsi ini tidak hanya digunakan untuk membeli lahan dan properti, tetapi juga barang-barang mewah seperti tas dan sepatu bermerek.

Baca Juga:Sah! Safni-Ahlul Resmi Menang Pilkada Lima Puluh Kota 2024

Langkah Selanjutnya

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana korupsi lainnya dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak baru.

Kombes Nasriadi menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dikembalikan untuk kepentingan negara,” tegasnya.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan dampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga:Geger Penemuan Mayat Tergantung di Limapuluh Kota

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini