Proses penyitaan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh pihak berwenang, termasuk pengelola Sabaleh Homestay, Ketua RW setempat, serta aparat kepolisian dari Polsek Harau.
“Proses penyitaan berlangsung lancar tanpa kendala. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi,” ujar Nasriadi.
Dugaan Modus Korupsi
Modus SPPD fiktif yang dilakukan di Sekretariat DPRD Riau melibatkan manipulasi dokumen perjalanan dinas, yang anggarannya kemudian digunakan untuk membeli aset pribadi. Penyidik menduga bahwa hasil korupsi ini tidak hanya digunakan untuk membeli lahan dan properti, tetapi juga barang-barang mewah seperti tas dan sepatu bermerek.
Baca Juga:Sah! Safni-Ahlul Resmi Menang Pilkada Lima Puluh Kota 2024
Langkah Selanjutnya
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana korupsi lainnya dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak baru.
Kombes Nasriadi menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dikembalikan untuk kepentingan negara,” tegasnya.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan dampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:Geger Penemuan Mayat Tergantung di Limapuluh Kota
Kontributor : Rizky Islam