BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan provinsi untuk mewujudkan asuransi keselamatan kerja bagi pekerja di Ranah Minang. Bahkan, lahir pula Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 yang menargetkan 1 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 2025. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Pemprov Sumbar berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir laut, terutama nelayan miskin dan rentan. Sedikitnya, lebih dari 7.000 nelayan telah didaftarkan pemerintah daerah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2023 lalu.
Nelayan diberi gratis untuk iuran tahun pertama. Semua biaya itu ditanggung Pemprov Sumbar melalui APBD. Fakta itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda.
Menurutnya, program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan untuk nelayan yang melaut, tetapi juga nelayan yang bekerja di danau.
"Profesi nelayan memiliki risiko kerja tinggi. Program ini mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan kematian agar mereka bisa bekerja dengan lebih tenang,” ujar Reti ketika menggelar sosialisasi dengan 300 nelayan di Sungai Limau, Padang Pariaman, Kamis (14/11/2024) lalu.
Menurut Reti, BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan di Ranah Minang telah berjalan sejak 2023. Hingga November 2024, sebanyak 7.109 nelayan sudah terdaftar. Rinciannya, 4.109 orang nelayan di 2023 dan 3.000 orang di 2024.
Tahun ini, pesertanya berasal dari 8 kabupaten dan kota di Sumbar, termasuk Pasaman Barat (1.242 orang), Pesisir Selatan (892 orang), dan Padang Pariaman (300 orang).
“Iuran Rp 16.800 per orang per bulan dibayarkan Pemprov selama setahun. Setelah itu, nelayan diharapkan membayar secara mandiri dari pendapatan mereka,” katanya.
Tahun 2024, total anggaran yang dialokasikan Pemprov untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan mencapai Rp 453,6 juta. Program ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan nelayan dari risiko kerja, seperti kecelakaan dan kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul, mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar yang membiayai iuran tahun pertama melalui APBD untuk ribuan nelayan. Menurutnya, program ini memungkinkan nelayan memperoleh santunan kecelakaan kerja hingga biaya pengobatan penuh dan santunan kematian bagi ahli waris sebesar Rp 42 juta.