SuaraSumbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja di Jorong Timbulun, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Jumat (15/11/2024). Kedua pelaku, berinisial EDL dan RF, juga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Solok Selatan, Arif Mukti, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan kasus pencurian motor.
Saat diperiksa, gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku mendorong petugas untuk melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja di tangan pelaku,” ungkap Mukti.
Baca Juga:Gerebek Kurir Sabu Asal Padang, Tim Elang Selatan Sita 150 Gram Barang Bukti
Selain satu paket ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari kedua pelaku, yakni:
- Satu unit handphone.
- Satu buah tas.
- Satu unit motor merek Honda Beat.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua pemuda serta Wali Jorong Timbulun untuk memastikan transparansi proses penangkapan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Komando Polres Solok Selatan bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini,” ujar Kapolres Mukti.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas tindak kejahatan, baik pencurian kendaraan bermotor maupun peredaran narkoba.
Baca Juga:Polres Solok Selatan Tangkap 38 Tersangka Terkait Penambangan Emas Ilegal
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk untuk mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah tersebut.
Masyarakat diminta tetap waspada dan mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Kontributor : Rizky Islam