Diskusi intens di grup internal komunitas, yang memiliki ratusan anggota, membuat Verry merasa perlu mengambil tindakan hukum untuk mencegah potensi tindakan anarkis.
“Laporan ini kami ajukan untuk meredam situasi. Kami ingin proses hukum berjalan sambil terus berkoordinasi dengan pemuka agama untuk mencari solusi yang lebih baik,” tambahnya.
Verry juga menegaskan bahwa berburu babi dengan anjing bukan sekadar hobi, tetapi tradisi yang diwariskan secara turun-temurun di Minangkabau. Kegiatan ini memiliki nilai sosial, seperti gotong-royong dan menjaga lahan pertanian dari gangguan hama.
“Berburu babi adalah tradisi di Minangkabau. Dulu, masyarakat berkumpul di balai desa, berdiskusi, dan saling membantu ketika lahan pertanian mereka terganggu oleh babi. Ini adalah warisan budaya yang masih kami jaga,” jelasnya.
Baca Juga:Ulama Kontroversial: Ceramah Buru Babi di Sumbar Berujung Laporan Polisi
Selain itu, ia menegaskan bahwa anggota Porbbi tetap mematuhi ajaran agama. Menurut Verry, anjing yang digunakan dalam perburuan memiliki peran khusus, berbeda dengan hewan peliharaan biasa, dan setelah berburu, anggota Porbbi selalu menjaga kebersihan diri dan menjalankan kewajiban agama.
Verry berharap bahwa laporan ini dapat menjadi jalan untuk menjaga ketertiban dan mencegah ketegangan lebih lanjut.
Ia juga menyarankan dialog antara komunitas Porbbi dan Buya Zulherwin sebagai langkah awal menuju penyelesaian yang damai dan konstruktif.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat yang menyentuh aspek budaya dan agama di tengah masyarakat yang beragam.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Brimob Polda Sumbar Terjunkan Pasukan Jaga Kamtibmas Pilkada 2024