Netralitas ASN Diuji: 9 Pegawai Pemkot Pariaman Terjerat Kasus Pilkada

Panggilan pertama dilakukan pekan lalu, dan hari ini kembali dijadwalkan panggilan kedua, ujar Elmahmudi, Senin (11/11/2024).

Chandra Iswinarno
Selasa, 12 November 2024 | 14:50 WIB
Netralitas ASN Diuji: 9 Pegawai Pemkot Pariaman Terjerat Kasus Pilkada
Ilustrasi ASN. [Ist]

SuaraSumbar.id - Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kota Pariaman 2024 terus berlanjut. Bawaslu Kota Pariaman telah menetapkan tujuh ASN sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran netralitas, namun kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dan dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemeriksaan etika profesi.

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, menjelaskan bahwa pihaknya juga menerima laporan baru yang melibatkan dua ASN tambahan yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

“Kami telah memeriksa terlapor, pelapor, serta saksi, dan hasil klarifikasi menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi sebelum masa kampanye, sehingga unsur pidana tidak terpenuhi,” jelas Elmahmudi, Selasa (12/11/2024).

Meski tak ada unsur pidana, perbuatan kedua ASN tersebut tetap dianggap melanggar prinsip netralitas ASN dan akan diproses secara etika profesi di BKN.

Baca Juga:Dari Padang Pariaman ke Jambi, Polisi Buru Komplotan Pencuri Mobil L300

Tiga ASN Mangkir dari Panggilan Polisi

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tiga dari tujuh ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka mangkir dari panggilan pertama pada pekan lalu, dengan alasan memiliki urusan tertentu. Hari ini, ketiganya kembali dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan.

“Panggilan pertama dilakukan pekan lalu, dan hari ini kembali dijadwalkan panggilan kedua,” ujar Elmahmudi, Senin (11/11/2024).

Proses penyidikan oleh kepolisian ini akan berlangsung hingga 14 November, kemudian berkas akan diserahkan ke kejaksaan untuk persiapan dakwaan dan tuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Perubahan Status Tersangka

Baca Juga:26.564 Pemilih Disabilitas Prioritas KPU Sumbar di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Elmahmudi juga menjelaskan bahwa salah satu ASN yang awalnya berstatus saksi dalam kasus ini berubah status menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

Surat resmi dari Pemko Pariaman mengungkapkan bahwa ASN tersebut tergolong pejabat, sehingga dapat dikenakan pasal yang relevan dengan pelanggaran netralitas ASN.

“Kenaikan status ini terjadi dalam gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang mendukung,” tambah Elmahmudi.

Dengan kasus yang terus berkembang, pihak berwenang berharap proses pemeriksaan oleh BKN dan pengadilan dapat memperkuat penerapan aturan netralitas ASN dalam Pilkada Kota Pariaman.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini