SuaraSumbar.id - Kasus ayah mencabuli anak kandung lagi-lagi terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, peristiwa biadab itu terjadi di daerah Kabupaten Agam.
Pelaku berinisial YP (50) telah diringkus Tim Kupu-kupu Sat Reskrim Polres Agam. Ia diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 18 tahun.
Tersangka YP ini telah diciduk pada Kamis (24/10/2024). Ia ditangkap selang sehari dilaporkan oleh keluarga korban.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyidikan hingga penangkapan," kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, Selasa (29/10/2024).
Dari hasil penyidikan, Unit Tiga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Agam menemukan bahwa YP telah melakukan tindakan cabul terhadap anaknya secara berulang kali sejak Maret 2024 hingga 6 Agustus 2024.
Modus pelaku adalah dengan merayu korban dengan iming-iming uang, serta membeli pulsa dan paket internet.
"Korban mengaku mengalami sakit pada alat kelaminnya akibat tindakan pelaku," kata AKBP Hidayat.
Polisi berharap kerja sama dari keluarga korban dan saksi-saksi untuk mempercepat proses penyidikan.
Saat ini, YP telah meringkuk di sel tahanan Polres Agam. Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga sepuluh tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pencabulan atau kekerasan terhadap anak.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di wilayah kami," tutupnya. (antara)