Korban Banjir Bandang Gunung Marapi di Sumbar Tagih Janji Presiden: Tolong Cairkan Bantuan Kami, Pak!

Korban banjir bandang dan lahar dingin Gunung Marapi di Sumatera Barat (Sumbar), berharap bantuan dari Presiden segera cair.

Riki Chandra
Senin, 28 Oktober 2024 | 18:07 WIB
Korban Banjir Bandang Gunung Marapi di Sumbar Tagih Janji Presiden: Tolong Cairkan Bantuan Kami, Pak!
Ansyarullah, warga Kabupaten Agam yang menerima dana bantuan secara simbolis dari Presiden Jokowi saat musibah bencana banjir lahar dingin Gunung Marapi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Korban banjir bandang dan lahar dingin Gunung Marapi di Sumatera Barat (Sumbar), berharap bantuan dari Presiden segera cair. Janji tersebut sebelumnya diucapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun hingga kini bantuan tersebut belum diterima.

Salah satu warga Galuang Sungai Puar, Ansyarrulah (58). Dia mengungkapkan harapannya di tengah situasi sulit ini.

Menurutnya, saat menerima bantuan simbolis dari Presiden Jokowi, ia diingatkan untuk menggunakan dana tersebut sebaik mungkin untuk perbaikan rumah yang terdampak bencana.

"Saya di kategori rusak ringan, Pak Jokowi berpesan silakan cairkan dananya cari tukang dan belikan untuk bahan bangunan," ujarnya, Senin (28/10/2024).

Namun, pencairan dana tersebut kini terhambat oleh proses validasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang belum terlaksana.

Ia menjelaskan bahwa BPBD menyatakan pencairan bantuan menunggu verifikasi terhadap 500 korban lainnya. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tim yang turun ke lapangan untuk melakukan pendataan.

"BPBD beralasan tunggu 500 korban lain, tapi sampai sekarang tidak ada yang mendata," keluh Ansyarrulah.

Ia berharap bantuan tersebut segera cair agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Menanggapi keluhan para korban, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Agam, Budi Prawira Negara, menjelaskan bahwa dana bantuan sebenarnya sudah masuk ke rekening masing-masing penerima.

Namun, dana tersebut sementara diblokir menunggu pemenuhan syarat pencairan sesuai ketentuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Peraturan Pelaksana BNPB Nomor 5 Tahun 2024.

Budi menegaskan, pencairan dana bantuan harus mengikuti sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang masih harus dipenuhi. Dalam waktu dekat, BPBD Kabupaten Agam berencana melakukan sosialisasi kepada warga terdampak mengenai prosedur pencairan bantuan.

"Rencananya, kita akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pencairan bantuan dari pemerintah untuk rumah yang rusak berat, sedang, maupun ringan," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para korban sebelum mereka bisa mendapatkan bantuan yang telah dijanjikan.

Peristiwa erupsi Gunung Marapi pada Mei 2024 telah menyebabkan kerusakan pada ratusan rumah warga di Kabupaten Agam, dan upaya pemulihan diharapkan segera dapat dilaksanakan dengan bantuan yang tepat waktu. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini