SuaraSumbar.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI segera mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyebarkan aliran sesat di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
WNA asal Inggris dan Norwegia tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Heru Permana Putra mengatakan, meski izin tinggal kedua WNA tersebut masih berlaku, pihaknya tetap akan melakukan deportasi karena tindakan mereka dianggap meresahkan masyarakat.
“Karena WNA ini meresahkan masyarakat di Pasaman Barat, maka akan kita deportasi atau pemulangan paksa walaupun izin tinggal mereka masih berlaku,” ujar Heru Permana, Sabtu (19/10/2024).
Kasus ini mencuat setelah laporan dari masyarakat Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman Barat, yang menduga adanya penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Islam.
Setelah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, Imigrasi Kelas II Agam akhirnya menahan dua WNA tersebut.
Tidak hanya itu, istri dan empat anak dari salah satu WNA yang ditahan turut dibawa oleh pihak imigrasi. Namun, hanya kedua pria WNA tersebut yang dilakukan pendentensian, sementara istri dan anak-anaknya tidak karena hanya menemani sang suami.
Sebelum pendeportasian dilakukan, Kemenkumham terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris di Indonesia.
Khusus untuk istri dan empat anak tersebut, mereka akan pulang secara sukarela tanpa harus melalui proses deportasi.
Terpisah, Komisi Fatwa MUI Sumbar, Muhammad Hidayat, mengecam keras adanya dugaan penyebaran aliran sesat di Pasaman Barat. Ia menekankan bahwa MUI tidak mentoleransi ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam dan juga menyoroti adanya dugaan praktik baiat Imam Mahdi palsu yang dilakukan di daerah tersebut.
"MUI mengecam keras dugaan aliran sesat ini," tegas Muhammad Hidayat. (antara)