Surat Suara Pilgub Sumbar 2024 Dilengkapi Mikroteks, Keamanannya Terjamin

"Surat suara yang dicetak dilengkapi dengan tanda pengaman berupa mikroteks, atau teks kecil tersembunyi, yang berguna untuk menjamin keaslian surat suara," ujar Surya Efitrim

Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:28 WIB
Surat Suara Pilgub Sumbar 2024 Dilengkapi Mikroteks, Keamanannya Terjamin
Ilustrasi surat suara. [Ist]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat memastikan bahwa pencetakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilkada 2024 telah sesuai dengan ketentuan dan desain yang disetujui bersama oleh pihak pasangan calon.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menjamin bahwa setiap lembar surat suara memiliki tanda pengaman berupa mikroteks, yang berfungsi untuk memastikan keaslian surat suara yang akan digunakan oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Surat suara yang dicetak dilengkapi dengan tanda pengaman berupa mikroteks, atau teks kecil tersembunyi, yang berguna untuk menjamin keaslian surat suara," ujar Surya Efitrimen pada Kamis (17/10/2024).

Selain itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan monitoring pencetakan surat suara guna memastikan jumlah yang dicetak sesuai dengan data pemilih.

Baca Juga:Debat Pilkada Sumbar 2024 Momentum Kampanye Programatik, Ini Kata Pakar

Sebanyak 4.212.957 lembar surat suara telah dicetak, sesuai dengan jumlah pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, ditambah 2,5 persen sebagai cadangan untuk kebutuhan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Monitoring ini juga bertujuan memastikan akurasi warna cetak, ukuran surat suara, serta ketepatan waktu pengiriman hingga logistik tiba di gudang KPU kabupaten dan kota di Sumbar,” ujar Ory.

Dalam Pilkada 2024, setiap jenis surat suara akan dibedakan berdasarkan warna. Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan menggunakan warna merah marun, surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati berwarna biru muda, sedangkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan menggunakan warna hijau toska.

KPU Sumbar bersama Bawaslu Sumbar, Polda Sumbar, dan Kejaksaan Sumbar turut melakukan pengawasan terhadap proses pencetakan surat suara ini. Pilgub Sumbar dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:KPU Sumbar Ubah Jadwal Debat Calon Gubernur, Ada Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak