Korupsi Seragam Sekolah di Limapuluh Kota: Tersangka Baru Mencuat, Siapa Mereka?

Kini, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, bahkan dari kalangan Dinas Pendidikan setempat.

Chandra Iswinarno
Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:12 WIB
Korupsi Seragam Sekolah di Limapuluh Kota: Tersangka Baru Mencuat, Siapa Mereka?
Ilustrasi seragam siswa SD. [Shuttersock/Gandi Purwandi]

SuaraSumbar.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota terus berlanjut. Tiga rekanan dari dinas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, bahkan dari kalangan Dinas Pendidikan setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh, Abu Abdurrahman, menyatakan bahwa proses pemberkasan masih berjalan, dan penambahan tersangka dalam kasus ini sedang diproses.

"Untuk perkara Dinas Pendidikan masih dalam tahap pemberkasan, dan penambahan tersangka masih dalam proses," ujar Abu Abdurahman, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:SDN 04 Simalanggang Ludes Dilalap Si Jago Merah

Di tengah berjalannya kasus ini, beredar rumor di masyarakat bahwa kemungkinan besar ada tersangka tambahan dari kalangan dinas pendidikan, bahkan termasuk kepala dinas bisa terseret dalam kasus ini.

Namun, Abu Abdurrahman belum bersedia mengungkapkan identitas tersangka baru yang mungkin akan muncul.

Kasus dugaan korupsi ini mulai terungkap setelah Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota pada 7 Maret 2024.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SMP di kabupaten tersebut.

Penggeledahan pertama dilakukan di ruangan Kepala Dinas Pendidikan, Afri Efendi. Sejumlah dokumen terkait pengadaan seragam sekolah disita oleh kejaksaan untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga:Supardi - Tri Venindra: Masa Depan Payakumbuh Ada di Tangan Pemuda

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, pada 7 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan tiga tersangka dengan inisial YP, MR, dan YA.

Ketiganya merupakan rekanan pengadaan dari dua perusahaan, CV Mustika dan CV Satu Pilar. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.

Kejaksaan Negeri Payakumbuh memastikan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak dinas.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak