"Larangan berlaku di sekitar Taman Jam Gadang, taman kota, trotoar dan media jalan termasuk jembatan dan jalan layang (flyover), sarana dan prasarana TNI dan POLRI, objek wisata, tiang listrik, tiang telepon, traffic light dan rambu- rambu lalu lintas serta pada moda transportasi umum yang dimiliki oleh UMN dan BUMD," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza.
Bawaslu Bukittinggi: Seluruh Paslon Pilkada 2024 Langgar Aturan Pemasangan APK
Bawaslu bersama pihak terkait memberikan waktu hingga Senin 14 Oktober 2024 untuk penertiban secara mandiri.
Suhardiman
Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:21 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
19 Mei 2026 | 17:31 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini