"Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU Bukittinggi yang ditanggapi dengan perintah ke seluruh paslon agar segera menertibkan APK masing-masing," cetus Ruzi.
Bawaslu bersama pihak terkait memberikan waktu hingga Senin 14 Oktober 2024 untuk penertiban secara mandiri.
"Jika tidak dilakukan, maka sesuai dengan hasil rapat koordinasi akan dilakukan penertiban secara paksa oleh Tim Gabungan pada hari Selasa (15/10/2024)," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Bukittinggi mengeluarkan aturan tempat yang dilarang pemasangan APK seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, BUMN dan BUMD, tempat pendidikan negeri dan swasta.
Sementara jalan-jalan protokol di Bukittinggi seperti, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuanku Laras dan Jalan Ahmad Yani juga dilarang untuk pemasangan APK.
"Larangan berlaku di sekitar Taman Jam Gadang, taman kota, trotoar dan media jalan termasuk jembatan dan jalan layang (flyover), sarana dan prasarana TNI dan POLRI, objek wisata, tiang listrik, tiang telepon, traffic light dan rambu- rambu lalu lintas serta pada moda transportasi umum yang dimiliki oleh UMN dan BUMD," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza.