Wajib Tahu! Badan Usaha di Padang Kini Harus Olah Sampahnya Sendiri

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam pengelolaan sampah dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 13:22 WIB
Wajib Tahu! Badan Usaha di Padang Kini Harus Olah Sampahnya Sendiri
Ilustrasi sampah menumpuk. [Ist]

“Melalui CSR, perusahaan dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Pemkot Padang menyediakan tautan pengisian data bagi badan usaha yang ingin melaporkan langkah pengelolaan sampah yang telah diterapkan, melalui link https://bit.ly/uppsbupadang. Batas waktu pengisian adalah hingga 31 Oktober 2024.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, pelaku usaha dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melalui nomor WhatsApp (08116618603) atau mengontak Fuad di (08126643169).

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan kesadaran lingkungan di kalangan dunia usaha semakin meningkat, serta Kota Padang dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan ke depannya.

Baca Juga:Cekcok Warga Akibat Toilet di Tanah Kaum, Benarkah Menutup Akses Jalan?

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak