Pemandian Ilegal Mega Mendung Lembah Anai Dibuka Lagi, Pemprov Sumbar Didesak Bertindak Tegas!

Kawasan TWA Mega Mendung berada dalam kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

Riki Chandra
Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:12 WIB
Pemandian Ilegal Mega Mendung Lembah Anai Dibuka Lagi, Pemprov Sumbar Didesak Bertindak Tegas!
Lokasi pemandian ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. [Dok. Antara/Fandi Yogari]

SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mendesak pemerintah provinsi Sumbar segera menindak tegas kawasan objek wisata pemandian ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar, yang kembali beroperasi.

Padahal, kawasan wisata Mega Mendung yang berada di pinggir jalan utama Padang-Bukittinggi, tepatnya di dekat Air Terjun Lembah Anai itu, telah dilarang beroperasi pascabencana banjir lahar dingin Gunung Marapi pada 11 Mei 2024 lalu.

Dia menegaskan bahwa DPRD Sumbar tidak akan tinggal diam melihat kembalinya aktivitas wisata di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana tersebut.

"DPRD mengingatkan pemerintah provinsi agar hal ini (objek wisata) harus ditertibkan, termasuk melakukan tindakan tegas," ujar Evi Yandri, Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, kawasan TWA Mega Mendung memang berada dalam kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, namun karena lokasinya berada di Ranah Minang, maka Pemprov Sumbar bersama DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi keselamatan masyarakat.

“Yang pasti hal ini akan menjadi pembahasan dan skala prioritas di DPRD agar Pemerintah Provinsi Sumbar segera melakukan tindakan yang lebih tegas,” tegasnya.

Kekhawatiran DPRD muncul karena potensi bencana susulan di kawasan tersebut masih tinggi. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), material sisa banjir dan ancaman luncuran lahar dingin dari Gunung Singgalang masih mengintai.

Lokasi pemandian ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. [Dok. Antara/Fandi Yogari]
Lokasi pemandian ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. [Dok. Antara/Fandi Yogari]

Sejak awal Mei 2025, curah hujan di wilayah itu tergolong tinggi dan meningkatkan risiko bencana di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, termasuk kawasan TWA Mega Mendung.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumbar, Yozarwardi Usama Putra, menegaskan tidak ada pembiaran dari pemerintah provinsi terhadap kembali beroperasinya pemandian ilegal tersebut.

"Tidak ada pembiaran dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Ini kan terkait dengan kewenangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak