Pemkot Padang Wajibkan Badan Usaha Kelola Sampah Mandiri, Ini Tujuannya

Pj Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4/1189/DLH-PDG/2024 yang mengatur tanggung jawab badan usaha dalam upaya pengurangan sampah.

Riki Chandra
Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:01 WIB
Pemkot Padang Wajibkan Badan Usaha Kelola Sampah Mandiri, Ini Tujuannya
Ilustrasi sampah menumpuk. [Ist]

SuaraSumbar.id - Pejabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4/1189/DLH-PDG/2024 yang mengatur tanggung jawab badan usaha dalam upaya pengurangan atau pengolahan sampah secara mandiri.

Surat edaran yang diterbitkan pada 9 Oktober 2024 ini mengharuskan setiap badan usaha di Kota Padang untuk mengambil langkah konkret dalam mengelola sampah yang dihasilkan dari kegiatan operasional mereka.

"Setiap badan usaha diwajibkan untuk melakukan pengurangan atau pengolahan sampah yang dihasilkan dari usaha mereka, baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan lembaga pengelolaan sampah," ungkap Andree, Kamis (10/10/2024).

Dengan kebijakan ini, diharapkan badan usaha dapat memilih metode pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kapasitas dan sumber daya yang mereka miliki.

Dalam rangka persiapan, sosialisasi kepada konsumen juga menjadi prioritas, termasuk penggunaan poster dan banner untuk mengajak masyarakat mengurangi sampah serta memilih produk yang ramah lingkungan.

"Pengurangan sampah dapat dilakukan dengan langkah-langkah seperti menggunakan kemasan makanan dari bahan alami dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai," katanya.

Badan usaha juga diharapkan untuk mendaur ulang sampah dengan memanfaatkan botol kaca dan peralatan makan dari stainless steel guna mengurangi limbah plastik.

Andree Algamar menekankan pentingnya pengolahan sampah sisa makanan, dengan fokus pada metode pengomposan yang dapat mengubah sisa makanan menjadi pupuk alami.

"Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), banyak perusahaan berkolaborasi dengan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan sampah," ujarnya.

Saat ini, Kota Padang memproduksi sekitar 660 ton sampah per hari, sebagian besar berasal dari sisa makanan. Namun, Pemkot Padang baru mampu menangani sekitar 78 persen sampah tersebut.
"Kita perlu aksi nyata untuk mengatasi persoalan sampah agar tidak mencemari lingkungan," pungkasnya. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini