Viral Video Camat di Sijunjung Diduga Arahkan Warga Dukung Calon Tertentu, Bawaslu Panggil 5 Saksi

Video yang memicu kontroversi ini diduga direkam saat acara pertemuan Kader PKK di Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung.

Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:42 WIB
Viral Video Camat di Sijunjung Diduga Arahkan Warga Dukung Calon Tertentu, Bawaslu Panggil 5 Saksi
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung memanggil lima orang terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Camat Sijunjung berinisial K.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Camat Sijunjung diduga mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada setempat.

Video yang memicu kontroversi ini diduga direkam saat acara pertemuan Kader PKK di Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian ASN memberikan arahan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Juga:Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang

“Mari kita ajak masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih Benny dan (…suara kurang jelas). Sepakat?,” ujar pria tersebut dalam video yang beredar luas di media sosial.

Menanggapi video ini, Bawaslu Kabupaten Sijunjung segera mengambil langkah dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Informasi yang dihimpun, lima saksi yang dipanggil terdiri dari perangkat Nagari Kandang Baru dan seorang pejabat di kecamatan.

“Empat saksi berasal dari perangkat Nagari Kandang Baru, yaitu Wali Nagari, Marhalim, Kasi Pelayanan Nagari, Kaur Keuangan, serta Kaur Tata Usaha dan Umum.

Sementara itu, satu saksi lainnya adalah Sekretaris Camat Sijunjung, Erick Sedenov,” jelas Heru Rahmat Julisa, Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas sekaligus Plt Ketua Bawaslu Sijunjung, kepada wartawan pada Rabu (9/10).

Baca Juga:Bawaslu Sumbar Evaluasi Kinerja Publikasi dan Website Jelang Pemilu 2024, Ini Alasannya

Bawaslu Lakukan Pemeriksaan Selama Tiga Hari

Heru mengonfirmasi bahwa pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut.

“Benar, mereka dipanggil untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya,” ungkapnya. Proses pemeriksaan saksi dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari.

Namun, Heru menambahkan, jika keterangan yang diperoleh dirasa belum mencukupi, maka Bawaslu akan memperpanjang masa pemeriksaan hingga dua hari lagi.

Langkah ini bertujuan untuk melengkapi informasi yang diperlukan, termasuk kemungkinan menambah jumlah saksi.

Konsekuensi Jika Terbukti Melanggar

Heru menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa terdapat pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan segera melaporkannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Pelanggaran netralitas ASN dalam proses Pilkada merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi pada sanksi administrasi dan kepegawaian.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan netralitas ASN demi menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sijunjung,” tutup Heru.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak