Heru mengonfirmasi bahwa pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Benar, mereka dipanggil untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya,” ungkapnya. Proses pemeriksaan saksi dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari.
Namun, Heru menambahkan, jika keterangan yang diperoleh dirasa belum mencukupi, maka Bawaslu akan memperpanjang masa pemeriksaan hingga dua hari lagi.
Langkah ini bertujuan untuk melengkapi informasi yang diperlukan, termasuk kemungkinan menambah jumlah saksi.
Baca Juga:Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
Konsekuensi Jika Terbukti Melanggar
Heru menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa terdapat pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan segera melaporkannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Pelanggaran netralitas ASN dalam proses Pilkada merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi pada sanksi administrasi dan kepegawaian.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan netralitas ASN demi menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sijunjung,” tutup Heru.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Bawaslu Sumbar Evaluasi Kinerja Publikasi dan Website Jelang Pemilu 2024, Ini Alasannya