Heru menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa terdapat pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan segera melaporkannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Pelanggaran netralitas ASN dalam proses Pilkada merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi pada sanksi administrasi dan kepegawaian.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan netralitas ASN demi menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sijunjung,” tutup Heru.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang